Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke 'Orang Pintar'

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:45 WIB
Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke Orang Pintar
Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke 'Orang Pintar'
A A A
PANDEGLANG - AS (53) warga Jakarta Selatan ditangkap polisi atas perbuatan cabul terhadap beberapa wanita termasuk gadis di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya saat menjalankan ritual mendatangkan harta karun.

Dimana pelaku yang mengaku sebagai 'orang pintar' ini meminta syarat diberikan wanita, gadis yatim atau janda untuk syarat ritual mendatangkan harta karun.
​​
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan setelah adanya laporan dari warga karena adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta marun oleh tersangka. Setiap aksinya, pelaku mengaku sebagai ulama besar agar korban percaya.

"Kemudian warga bersama petugas Polsek Banjar kemudian menggerebek gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo Haru Minggu (19/1/2020)," kata Ambarita kepada SINDOnews. Kamis (23/1/2020).

Diungkapkan Ambarita, dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai orang pintar serta ulama besar kepada para korbannya yang datang dengan menjanjikan mampu mengambil harta karun.

"Pelaku kemudian mengadakan majelis zikir dan meminta syarat agar dibawakan anak perempuan yatim atau janda. akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul di gubugnya," ujar Ambarita.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa korbannya ke dalam gubug tempat tidur pelaku kemudian dicabuli dan bahkan disetubuhi, dan diantara korban terdapat anak dibawah umur yang dicabuli.

"Pelaku juga selalu meminta DAM (denda) Rp5 juta mepada orang-orang ingin mendapatkan berlian harta Karun tersebut dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan peralatan ritual seperti tasbih, sorban, minyak wangi, botol jamu, gelang dan buku tabungan serta kartu ATM.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6863 seconds (0.1#10.140)