Pemkab Klungkung Terima Hibah Barang Milik Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (1/9/2020).
Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp16.018.770.000 yang mencakup Bidang Penyedian Air Minum sebesar Rp15.447.654.000 dan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan sebesar Rp571.116.000.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengatakan, alangkah bagusnya penyerahan aset ini dilakukan padaa saat selesai waktu pengerjaannya. "Pengerjaan sebenarnya telah selesai dan asetnya telah dimanfaatkan, penandatangan ini merupakan legalitas serah terima hibah barang milik negara kepadapemerintah daerah. Kalau lebih awal diserahkan sehingga dalam perawatannya lebih pasti. Aset yang telah dihibahkan, maka otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," Ujar Bupati Suwirta
Lebih lanjut Bupati Suwirta akan segera perintahkan Dinas PUPR Kabupaten Klungkung untuk mendata aset yang dihibahkan tersebut.
Sementara itu, Kementrian PUPR yang diwakili Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna menjelaskan, pelaksanaan hibah tersebut merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, serta wujud sinergitas pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan dengan serah terima hari ini, setelah berada di tangan penerima hibah, aset yang diberikan dapat berkembang seiring dengan penyertaan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing daerah sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.
Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp16.018.770.000 yang mencakup Bidang Penyedian Air Minum sebesar Rp15.447.654.000 dan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan sebesar Rp571.116.000.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengatakan, alangkah bagusnya penyerahan aset ini dilakukan padaa saat selesai waktu pengerjaannya. "Pengerjaan sebenarnya telah selesai dan asetnya telah dimanfaatkan, penandatangan ini merupakan legalitas serah terima hibah barang milik negara kepadapemerintah daerah. Kalau lebih awal diserahkan sehingga dalam perawatannya lebih pasti. Aset yang telah dihibahkan, maka otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," Ujar Bupati Suwirta
Lebih lanjut Bupati Suwirta akan segera perintahkan Dinas PUPR Kabupaten Klungkung untuk mendata aset yang dihibahkan tersebut.
Sementara itu, Kementrian PUPR yang diwakili Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna menjelaskan, pelaksanaan hibah tersebut merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, serta wujud sinergitas pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan dengan serah terima hari ini, setelah berada di tangan penerima hibah, aset yang diberikan dapat berkembang seiring dengan penyertaan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing daerah sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.
(atk)