Edarkan Kokain, Bule Prancis di Bali Ini Jadi Terdakwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:15 WIB
Edarkan Kokain, Bule Prancis di Bali Ini Jadi Terdakwa
Edarkan Kokain, Bule Prancis di Bali Ini Jadi Terdakwa
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa warga negara Prancis, Oliver Jover (47), Kamis (23/1/2020). Oleh jaksa, dia didakwa hukuman 12 tahun penjara.

Di ruang sidang, jaksa Cok Intan Melanie Dewie menunjukkan barang bukti kokain seberat 22,57 gram. "Kokain itu dikirim dari Perancis melalui paket pos," katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oliver ditangkap petugas bea cukai dan polisi, 16 Oktober 2019. Berawal dari datangnya paket di kantor pos Renon Denpasar. Seperti biasa, petugas bea cukai memeriksa setiap paket dari luar negeri. Petugas curiga dengan paket berbentuk amplop. Setelah diperiksa, ternyata isinya kokain.

Bekerjasama dengan polisi, petugas bea cukai lalu menyamar sebagai petugas pos dan menelpon nomor yang tertera di amplop yang belakangan diketahui milik terdakwa.

Terdakwa meminta bertemu di depam SPBU Pererenan Kuta Utara untuk mengambil paket itu. Sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa tiba di lokasi dengan menaiki sepeda motor.

Petugas lalu menyerahkan paket itu kepada terdakwa. Saat petugas akan menyerahkan tanda terima, terdakwa malah tancap gas. Dua orang polisi yang berjaga berusaha menghadang. Satu orang polisi menarik baju terdakwa dari belakang. Satu lagi menghadang dari depan.

Bukannya menyerah, malah terdakwa malah menabrak polisi hingga tersungkur. Untungnya, terdakwa akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di perumahan Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara. Di tempat ini, ditemukan timbangan elektrik, mata uang dolar Singapura dan mata uang Thailand.

Menanggapi dakwaan jaksa, Erwin Siregar selaku pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6997 seconds (0.1#10.140)