Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan DKI, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:15 WIB
loading...
Kejati Jakarta Geledah...
Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Cipayung Jaktim

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).

Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dimaksud dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk.

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Rekomendasi
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
Berita Terkini
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved