Nasib Ratu Agung Sejagat Tergantung Penyidik Terkait Penangguhan Tahanan

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:36 WIB
Nasib Ratu Agung Sejagat Tergantung Penyidik Terkait Penangguhan Tahanan
Nasib Ratu Agung Sejagat Tergantung Penyidik Terkait Penangguhan Tahanan
A A A
PURWOREJO - Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (41) resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Tengah. Kondisinya masih lemah pasca-keguguran pada 26 Desember 2019. (Baca: Keguguran, Ratu Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan)

"Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mempersilakan tim kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian, penyidik memiliki kewenangan tersendiri untuk mengabulkan atau menolak pengajuan itu.

"Silakan aja, mengajukan penangguhan itu. Prosesnya belum tentu disetujui oleh penyidik. Silakan aja," tegasnya.

Fanni Aminadia menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari di Wates Yogyakarta. Dia digelandang polisi bersama Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Toto ditahan di Mapolda Jateng, sementara Fanni dititipkan ke Lapas Wanita Bulu Semarang."Sampai saat ini masih ditahan di Lapas Wanita (Semarang)," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5211 seconds (0.1#10.140)