Keguguran, Ratu Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

Rabu, 22 Januari 2020 - 11:57 WIB
Keguguran, Ratu Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
Keguguran, Ratu Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
A A A
SEMARANG - Ratu Keraton Agung Sejagat , Fanni Aminadia (41) mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan fisiknya masih lemah usai keguguran pada 26 Desember 2019.

"Bu Fanni bilang kesehatannya masih belum stabil karena mungkin faktor psikis. Sakit itu kan juga mempengaruhi kondisi fisiknya," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan di Semarang, Rabu (22/1/2020). (Baca juga: Ngaku Berkhayal Jadi Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polda Periksa Kejiwaan Toto-Fani)

Dia menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan sudah diajukan Senin 20 Januari 2020. Guna mengajukan penangguhan penahanan itu pihaknya telah meminta hasil rekam medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Fanni keguguran pada usia kehamilan sekitar satu bulan.

"Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia 1 bulan itu yang dimakamkan di rumah (kontrakan) Godean Yogyakarta itu," terangnya.

Sofyan menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi Fanni bila pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Selain itu, juga terdapat pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.

"Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup," tegasnya.

Akan tetapi pengajuan penahanan tersebut belum direspons penyidik. "Kami berharap nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4719 seconds (0.1#10.140)