Pembatasan Aktivitas Jam Malam, Pedagang Keluhkan Penurunan Pendapatan

Selasa, 01 September 2020 - 11:01 WIB
loading...
Pembatasan Aktivitas...
Pedagang yang berjualan di malam hari mengaku keberatan dengan kebijakan pembatasan jam aktivitas warga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Foto/Ilustrasi/Ali Masduki
A A A
DEPOK - Pedagang yang berjualan di malam hari mengaku keberatan dengan adanya pembatasan jam aktivitas warga. Kebijakan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Depok untuk menekan angka persebaran COVID-19 dan berlaku 31 Agustus 2020.

Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB. Untuk operasional toko, tempat makan, restoran, kantor, dan tempat kerja lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. (Lihar Grafis; Aktivitas Warga Depok Dibatasi Maksimal Pukul 20.00 WIB )

Pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini. Seperti Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda mengaku, baru mengetahui kebijakan tersebut lewat sosialisasi yang dilaksanakan semalam.

Dia mengaku kebijakan ini cukup memberatkan dirinya. "Berat juga bang, apalagi saya kan jualannya juga malam. Habis maghrib baru keluar, ini sudah disuruh tutup lagi," kata Kardinah, Selasa (1/9/2020). (Baca juga; Gugus Tugas Covid-19 Depok: Bukan Jam Malam, tapi Pembatasan Aktivitas Warga )

Menurut dia, kebijakan ini mempersulit dirinya mencari nafkah. Karena sehari-hari dia berjualan malam hari. "Pas ada pandemi ini juga sudah turun (pendapatan), ditambah sekarang gaboleh jualan di atas jam 18.00 WIB. Saya bingung harus gimana," bebernya.

Dia pun terpaksa harus mencapi lapak baru untuk jualan siang hari. Hal itu dirasa berat karena dia harus mengeluarkan uang untuk sewa lapak. "Paling saya nyari lapak baru biar bisa dagang siang. Tapi kan pasti bayar lagi, nyarinya juga sudah. Lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh semua," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Nepal Mencekam, Militer...
Nepal Mencekam, Militer Terapkan Jam Malam untuk Redam Gejolak
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved