Pembatasan Aktivitas Jam Malam, Pedagang Keluhkan Penurunan Pendapatan

Selasa, 01 September 2020 - 11:01 WIB
loading...
Pembatasan Aktivitas...
Pedagang yang berjualan di malam hari mengaku keberatan dengan kebijakan pembatasan jam aktivitas warga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Foto/Ilustrasi/Ali Masduki
A A A
DEPOK - Pedagang yang berjualan di malam hari mengaku keberatan dengan adanya pembatasan jam aktivitas warga. Kebijakan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Depok untuk menekan angka persebaran COVID-19 dan berlaku 31 Agustus 2020.

Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB. Untuk operasional toko, tempat makan, restoran, kantor, dan tempat kerja lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. (Lihar Grafis; Aktivitas Warga Depok Dibatasi Maksimal Pukul 20.00 WIB )

Pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini. Seperti Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda mengaku, baru mengetahui kebijakan tersebut lewat sosialisasi yang dilaksanakan semalam.

Dia mengaku kebijakan ini cukup memberatkan dirinya. "Berat juga bang, apalagi saya kan jualannya juga malam. Habis maghrib baru keluar, ini sudah disuruh tutup lagi," kata Kardinah, Selasa (1/9/2020). (Baca juga; Gugus Tugas Covid-19 Depok: Bukan Jam Malam, tapi Pembatasan Aktivitas Warga )

Menurut dia, kebijakan ini mempersulit dirinya mencari nafkah. Karena sehari-hari dia berjualan malam hari. "Pas ada pandemi ini juga sudah turun (pendapatan), ditambah sekarang gaboleh jualan di atas jam 18.00 WIB. Saya bingung harus gimana," bebernya.

Dia pun terpaksa harus mencapi lapak baru untuk jualan siang hari. Hal itu dirasa berat karena dia harus mengeluarkan uang untuk sewa lapak. "Paling saya nyari lapak baru biar bisa dagang siang. Tapi kan pasti bayar lagi, nyarinya juga sudah. Lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh semua," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Nepal Mencekam, Militer...
Nepal Mencekam, Militer Terapkan Jam Malam untuk Redam Gejolak
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved