Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ternyata Kekasih Korban

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:58 WIB
loading...
Pelaku Penyiraman Air...
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap korban Farah Rizka alias FR (20) di Jalan Perjuangan Depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BEKASI - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap korban Farah Rizka alias FR (20) di Jalan Perjuangan Depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara, Bekasi.

Pelaku penyerangan ternyata kekasih korban yang melakukan aksi penyiraman secara terencana. Pelaku melakukan aksi kekerasan karena cemburu korban berjalan dengan pria lain.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras pada Sejoli di Cengkareng

Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisal AR. Tersangka melakukan aksi tersebut karena cemburu hingga gelap mata menyiram air keras pada korban.

"Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," kata Ade Ary, Sabtu (14/12/2024).



Ade Ary menyebutkan bahwa karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop.

"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki. Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," kata Ade Ary.

Baca juga: Lewat CCTV, Polisi Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok

Menurut Ade Ary setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12/2024. Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

"Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, " jelas Ade Ary.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Rekomendasi
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved