UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
Rabu, 11 Desember 2024 - 21:54 WIB
loading...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% atau menjadi Rp5.396.761. Seluruh perusahaan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti. Saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear, sudah clear, harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan, tim pengawas kami yang akan bertindak," kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti. Saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear, sudah clear, harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan, tim pengawas kami yang akan bertindak," kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Lihat Juga :