UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:59 WIB
loading...
UMP Jakarta 2025 Bakal...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 dijadwalkan akan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP naik sebesar 6,5 persen.

Lantas, apakah UMP Jakarta 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?

"Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024



“Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Berita Terkini
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved