Tim Hukum RIDO Siapkan Gugatan ke MK: Untuk Jaga Kualitas Pemilu 2029

Minggu, 08 Desember 2024 - 22:27 WIB
loading...
Tim Hukum RIDO Siapkan...
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tim RIDO nantinya tidak hanya menyoroti perolehan hasil Pilkada Jakarta.

“Dalam waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Minggu (8/12/2024).

Dia menjelaskan, gugatan ke MK bukan untuk menghambat kemenangan pasangan calon lain. Namun, gugatan dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada Pemilu 2029.

Baca juga: Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out dari Pleno KPU, Ini Alasannya



"Kami percaya pada MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu ke depan," jelasnya.

Dia mengatakan gugatan tidak hanya menyoroti angka hasil pilkada, tetapi juga dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi stiker pemberitahuan hak pilih. Mereka menegaskan bahwa fokusnya adalah menjalankan jalur konstitusional sesuai UU.

"Kita akan melihat hingga batas waktu Rabu nanti, apakah terkait PSU, kecurangan, atau lainnya," ujar jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, tim hukum yang lain Muslim Jaya Butarbutar mengatakan hasil penetapan suara Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan diajukan berdasarkan aturan. Tim hukum tengah mempersiapkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang akan disampaikan ke MK sebelum batas waktu pada Rabu (11/12/2024).

"Tugas MK adalah memutus perselisihan, termasuk untuk DKI Jakarta. Kami akan mendaftar dengan batas waktu tiga hari kerja," pungkas Muslim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved