Tim Hukum Gerindra Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Bakal Gugat ke MK
Sabtu, 07 Desember 2024 - 21:11 WIB
loading...
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menilai bahwa ada sederet masalah dalam Pilkada Jakarta 2024, yang patut diduga sebagai bentuk kecurangan. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menilai bahwa ada sederet masalah dalam Pilkada Jakarta 2024, yang patut diduga sebagai bentuk kecurangan.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK
"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, adalah tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK
"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, adalah tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.
Lihat Juga :