Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Terancam Dipecat
Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:28 WIB
loading...
Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. Perbuatan Aipda N terindikasi melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses hukum etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.
"Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Dari pemeriksaan itu, Aipda N telah mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, ia memastikan, sanksi etik tetap dijatuhkan kepada Aipda N.
"Sanksi yang diamanatkan dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian," katanya.
Untuk diketahui, Nikson diduga membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses hukum etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.
"Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Dari pemeriksaan itu, Aipda N telah mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, ia memastikan, sanksi etik tetap dijatuhkan kepada Aipda N.
"Sanksi yang diamanatkan dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian," katanya.
Untuk diketahui, Nikson diduga membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.
Lihat Juga :