Anggota DPRD DKI Syafi Djohan Dukung Kebijakan Prabowo Terkait Kenaikan PPN
Rabu, 04 Desember 2024 - 18:23 WIB
loading...
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan memberikan dukungan apa pun keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan memberikan dukungan apa pun keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Khususnya terkait penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 12% pada Januari 2025.
"Saya yakin Pak Prabowo tentu akan taat dan komitmen kuat pada Undang-Undang. Saya juga yakin pemerintah Pak Prabowo memperhatikan serta mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Syafi Djohan mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai 2025. Sejumlah kebijakan bisa dikeluarkan untuk menjaga perekonomian tetap bergerak di masyarakat.
Baca juga: 5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
"Misalnya insentif bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini penting untuk menjaga agar perekonomian tetap bergerak khususnya di kalangan bawah," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca juga: 3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
"Saya yakin Pak Prabowo tentu akan taat dan komitmen kuat pada Undang-Undang. Saya juga yakin pemerintah Pak Prabowo memperhatikan serta mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Syafi Djohan mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai 2025. Sejumlah kebijakan bisa dikeluarkan untuk menjaga perekonomian tetap bergerak di masyarakat.
Baca juga: 5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
"Misalnya insentif bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini penting untuk menjaga agar perekonomian tetap bergerak khususnya di kalangan bawah," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca juga: 3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
Lihat Juga :