Berbuat Asusila di Tempat Umum, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:43 WIB
Berbuat Asusila di Tempat Umum, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi
Berbuat Asusila di Tempat Umum, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi
A A A
SIDOARJO - Terobsesi dengan wanita berseragam yang sering ditontonnya di film dewasa, seorang pria 35 tahun asal Candi-Sidoarjo nekat berbuat asusila di tempat umum. Akibat perbuatannya, pria yang diketahui bernama Ari Yuswan Yusuf (35) warga Candi-Sidoarjo ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan koperasi simpan pinjam dan telah berkeluarga ini ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah Polisi berhasil menyelidiki dan mengungkap video tersangka yang berhasil direkam warga dan sempat viral di sejumlah media sosial di Sidoarjo. (Baca: Karyawan Pria Digerayangi Laki-laki Bosnya Sendiri saat Tidur)

Kepada Polisi tersangka mengaku, nekat melakukan tindak perbuatan asusila itu karena terobsesi dengan wanita berseragam, seperti yang sering dilihatnya di sejumlah film porno milik tersangka. Tersangka mengaku sudah melakukan aksi asusila ini enam kali, yang dilakukan di tempat umum didekat sebuah sekolah SMK di wilayah Buduran-Sidoarjo.

Tersangka yang diduga mengalami kelainan seksual ini, mengaku puas dan senang setelah memuaskan nafsu birahinya di tempat umum.

“Selain pakaian tersangka yang digunakan saat berbuat asusila, kita juga amankan sebuah motor matic milik tersangka yang digunakan untuk berbuat asusila di tempat umum, “ kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo.

Perwira menengah mantan Kapolres Magelang ini menjelaskan, pihaknya sengaja menangkap dan mengamankan tersangka karena dinilai telah meresahkan warga dan telah melakukan pelanggaran undang-undang pornografi.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sesuai Pasal 36 junto Pasal 10 Undang Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tandas Zain.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di Sel Tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara pakaian dan motor tersangka yang ikut diamankan Polisi akan dijadikan barang bukti saat persidangan di Pengadilan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1939 seconds (0.1#10.140)