Anak yang Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas Dititipkan di Balai Pemasyarakatan
Minggu, 01 Desember 2024 - 13:04 WIB
loading...
Anak pelaku penusukan terhadap ayah dan nenek hingga tewas dititpkan di Balai Pemasyarakatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seorang anak MAS (14) tega menusuk ayah, ibu, dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, ayah dan neneknya tewas di tempat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku tidak ditahan di kantor polisi lantaran usianya yang masih dibawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Ade Rahmat, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Korban Ditusuk saat Tidur
Ade Rahmat mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan KPAI hingga Balai Pemasyarakatan terkait perkara tersebut. Nantinya, pelaku anak akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak di tahan di Polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” jelas dia.
Baca juga: 10 Perwira Lemdiklat Polri Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Awal November 2024, Ini Namanya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku tidak ditahan di kantor polisi lantaran usianya yang masih dibawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Ade Rahmat, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Korban Ditusuk saat Tidur
Ade Rahmat mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan KPAI hingga Balai Pemasyarakatan terkait perkara tersebut. Nantinya, pelaku anak akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak di tahan di Polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” jelas dia.
Baca juga: 10 Perwira Lemdiklat Polri Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Awal November 2024, Ini Namanya
Lihat Juga :