Agar Tak Salah Langkah, Yuk Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Sabtu, 30 November 2024 - 08:15 WIB
loading...
Agar Tak Salah Langkah,...
(Foto: Dok Freepik/Panjianhua)
A A A
JAKARTA - Apakah Anda berencana menjual motor atau mobil? Jika sudah menjual kendaraan Anda, jangan tunda, segeralah mengambil tindakan demi keamanan dan penghematan.

Setelah melakukan transaksi, Anda diwajibkan melaporkan jual kendaraan tersebut, ingat ya sifatnya bukan pemblokiran. Ketahui bedanya pelaporan dan pemblokiran kendaraan agar tak salah tindakan mengambil keputusan. Karena ternyata, masih banyak pengendara yang belum memahami sepenuhnya, apa itu perbedaan antara pelaporan dan pemblokiran jual kendaraan bermotor.

Tidak usah bingung, yang jelas kedua istilah ini (pelaporan dan pemblokiran) masih berhubungan dengan status dan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki lingkup dan dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, berikut penjelasan untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya:

Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

♦ Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Rekomendasi
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat dan Rekan Artis
Goal Aksis U-15 dan...
Goal Aksis U-15 dan Akademi Persib U-18 Juara Hydroplus Soccer League All-Stars 2025/2026
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Jangan Salah, Ini Perbedaan...
Jangan Salah, Ini Perbedaan Harimau Sumatera Jantan dan Betina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved