Polres Semarang Layani Penerbitan SKCK Melalui WhatsApp

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:32 WIB
loading...
Polres Semarang Layani Penerbitan SKCK Melalui WhatsApp
Seorang warga saat mengurus mengajukan permohonan penerbitan SKCK di Polres Semarang, Senin (31/8/2020). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polres Semarang membuka pelayanan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui WhatsApp. Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan orang guna mengantisipasi penularan COVID-19.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, dengan sistem online ini, warga Kabupaten Semarang semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan penerbitan SKCK. "Masyarakat tidak perlu antre untuk melakukan pendaftaran SKCK. Semula sudah online. Cuma terbatas tidak sampai proses cetak. Masyarakat bisa print out sendiri," katanya, Senin (31/8/2020). (Baca: Polrestabes Surabaya Buka Layanan Pengurusan SKCK di BG Junction)

Kapolres berharap, pelayanan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK. Masyarakat tidak perlu tanpa datang langsung ke kantor kepolisian, sudah bisa terlayani dengan baik. Hanya, kata Kapolres, apabila pemohon ingin datang langsung ke layanan SKCK Polres Semarang, tetap diperkenankan.

Namun diharapkan mencetak mandiri agar tidak ada potensi sentuhan fisik. "Pada intinya fungsi SKCK ini sama dengan yang diambil langsung dari petugas di kantor. Jadi warga tidak perlu khawatir karena sistem verifikasi penerbitan sudah dilakukan bertahap," ujarnya.

Kasat Intel Polres Semarang AKP Suramto menjelaskan, bagi warga yang hendak mengurus SKCK dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ untuk proses pendaftaran. "Kemudian sejumlah persyaratan dikirim ke email yanmin_ressemarang@yahoo.co.id. itu termasuk bukti pendaftaran atau pembayaran melalui BRIVA. Selanjutnya lakukan konfirmasi ke nomor WA di 081216158822," ujarnya. (Baca: Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Polder Tawang Semarang)

Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian berkas yang masuk dari petugas hasil scan SKCK dalam bentuk PDF langsung dikirimkan melalui WA pemohon. Pihaknya menyatakan, adapun besaran biaya administrasi pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp30.000. Pembayaran lewat transaksi non tunai. "Ini juga untuk menghindari terjadinya pungutan liar," tandasnya.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)