Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara

Kamis, 28 November 2024 - 13:23 WIB
loading...
Picu Polemik di Pilkada...
Pemerintah diminta atasi tumpang tindih tapal batas di Muba dan Muratara Sumsel karena memicu polemik saat Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A A A
MUBA - Polemik tapal batas wilayah masih menjadi persoalan di sejumlah daerah. Salah satu contoh terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban. Wilayah ini diperselisihkan oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pada Pilkada Serentak 2024, Desa Sako Suban, SD Negeri Sako Suban dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Muba. Namun, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, wilayah ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Muratara. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda menjelaskan secara administratif SDN Sako Suban tercatat masuk ke wilayah Muba. “Kalau secara administrasi wilayah, ini memang masuk ke Muba. Tapi terkait penentuan TPS itu menjadi wewenang KPU,” jelas Suganda, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: FMAK Minta KPK Kawal Calon Kepala Daerah Berintegritas di Musi Banyuasin

Sementara itu, seorang guru SD di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk Pilkada Kabupaten Muba, meski berdasarkan Permendagri No. 76/2014, wilayah ini termasuk Kabupaten Muratara. Hal serupa dialami oleh Jon Kenedi, Kepala Dusun 003 Desa Sako Suban, yang mengaku memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Muba. Tumpang tindih administratif ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis.

Aktivis HAM sekaligus pendiri LSM Lokataru Haris Azhar mengatakan, persoalan ini menunjukkan belum optimalnya penataan administrasi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

“Kondisi ini menandakan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat dalam pengurusan administrasi, seperti KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Haris, Kamis (28/11/2024).

Haris juga mengingatkan konflik agraria di wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, masih menjadi persoalan yang sering terjadi. Menurutnya, sengketa terkait tapal batas bisa berdampak luas, mulai dari hak atas tanah hingga lingkungan hidup.

“Ketidakseimbangan penyelesaian sengketa lahan dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap pekerjaan dan hak-hak sipil lainnya. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan sangat merugikan warga,” tambahnya.

Melihat permasalahan ini, pemerintah daerah dan pusat, serta KPU, diminta lebih proaktif dalam menyelesaikan polemik tapal batas ini. Penegasan ulang mengenai wilayah administratif diharapkan dapat menghindari potensi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Polemik di Dusun 003 Desa Sako Suban menjadi contoh nyata bahwa persoalan tapal batas memerlukan perhatian serius demi menjaga stabilitas sosial dan memberikan perlindungan bagi hak-hak warga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ratusan Petani Sawit...
Ratusan Petani Sawit Musi Banyuasin Praktik Pembuatan Biochar
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Rekomendasi
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved