24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN

Selasa, 26 November 2024 - 06:24 WIB
loading...
24 Tersangka Judol Komdigi...
Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus judi online Komdigi dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024). Barang bukti berupa uang tunai Rp76 miliar hingga lukisan. FOTO/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Salah satu tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas atau berinisial AJ.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran mulai dari mengumpulkan situs, pembinaan website juga online, juga melakukan pencucian uang. Secara khusus Wira menjelaskan Alwin Jabarti Kiemas berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

"(Apakah AJ berperan memverifikasi?) Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira Hal tersebut dibenarkan oleh saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).



Wira juga membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya. "Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," singkatnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO).

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ.

Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved