Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi Diturunkan

Minggu, 24 November 2024 - 12:49 WIB
loading...
Masa Tenang Pilkada...
Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dimulai pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Foto/IST
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dimulai pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Penertiban ini dilakukan karena saat masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Sebelum dimulai penertiban APK, lebih dulu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di halaman Islamic Center Kota Bekasi. Hadir dalam apel dini hari itu Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Selepas apel tersebut, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Jawa Timur Dicopot



“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat kecamatan/kelurahan dan antar personel harus menjalin komunikasi yang baik,” kata Dani kepada wartawan.

Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan saat pelaksanaannya nanti.

"Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," imbuh Gani.

Penertiban ini, kata dia, agar terwujudnya Kota Bekasi menjadi bersih dan indah selama masa tenang pilkada serentak.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved