Pemprov Jabar Kebut Proyek Strategis Nasional TPPAS Legok Nangka

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:30 WIB
loading...
Pemprov Jabar Kebut Proyek Strategis Nasional TPPAS Legok Nangka
Menggunakan alat berat, para pekerja tengah memproses sampah di TPA Sarimukti, KBB yang akan habis masa pakainya 2023 mendatang. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat tengah menyiapkan lelang prakualifikasi proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang ditargetkan mulai beroperasi paling lambat 2023 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias menuturkan, prakualifikasi salah satu proyek strategis nasional di Provinsi Jabar itu meliputi penyiapan dokumen melalui dukungan konsultan, pelatihan kepada panitia pengadaan, penyiapan data room, konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI), hingga koordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Sesuai jadwal yang telah disusun dan didiskusikan bahwa pelaksanaan pengumuman prakualifikasi akan dimulai pada bulan September tahun ini. Diperkirakan, pertengahan tahun 2021 sudah ada badan usaha yang terpilih sebagai mitra," terang Prima di Bandung, Senin (31/8/2020).

Dengan waktu pembangunan minimal dua tahun, lanjut Prima, maka TPPAS Regional Legok Nangka ditargetkan paling lambat sudah beroperasi 2023 mendatang. Menurutnya, dalam tender TPPAS Regional Legok Nangka, badan usaha bebas mengusulkan jenis teknologi yang akan diterapkan.

"Pada prinsipnya, dalam pelelangan ini, dibuka ruang untuk 'open teknologi selama teknologi yang diusulkan memiliki kemampuan pengolahan mereduksi sampah dan memiliki rekam jejak yang baik yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan sampah di Legok Nangka," jelasnya.

Lebih lanjut Prima mengatakan, TPPAS Regional Legok Nangka akan digunakan untuk mengolah dan memproses sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, hingga Kabupaten Garut.

Adapun fasilitas yang digunakan, antara lain, teknologi termal ataupun non-termal yang sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibangun melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibutuhkan untuk menggantikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sarimukti yang akan habis umur pakainya pada tahun 2023 (setelah mengalami perpanjangan pemanfaatan lahan Perhutani selama lima tahun)," katanya.(Baca juga : Komisi IV DPRD Jabar Desak Akselerasi Pembangunan TPPAS Legok Nangka )

Diketahui, Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Provinsi Jabar yang dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam proses pengadaan badan usaha juga merujuk kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)