Pembunuh Ibu Kandung di Kotim Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Januari 2020 - 09:31 WIB
Pembunuh Ibu Kandung di Kotim Terancam 20 Tahun Penjara
Pembunuh Ibu Kandung di Kotim Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya, FE (34) warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"FE kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Jumat (10/1/2020).

Polisi belum bisa menemukan motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Sekdes tersebut, sebab tersangka terus memberikan pengakuan yang berubah-ubah.

"Nanti dari beberapa saksi yang kita periksa semoga bisa mengarah kepada motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Rommel. (Baca juga; Anak Pembunuh Ibu Kandung di Kotawaringin Timur Positif Narkoba )

Sebelumnya, seorang ibu berininisial Es (70), warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng tewas dibunuh anak kandungnya FE di rumahnya, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ironisnya, setelah membunuh sang ibu, mantan Sekretaris Desa Tumbang Sangai ini langsung mengumumkan melalui pengeras suara di masjid tak jauh dari rumahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5040 seconds (0.1#10.140)