Beredar Surat Edaran Berisi Larangan Bertamu saat Magrib di Demak

Kamis, 09 Januari 2020 - 17:54 WIB
Beredar Surat Edaran Berisi Larangan Bertamu saat Magrib di Demak
Beredar Surat Edaran Berisi Larangan Bertamu saat Magrib di Demak
A A A
DEMAK - Larangan bertamu menjelang Magrib hingga Isya di Demak Jawa Tengah mengundang kontroversi. Surat edaran yang diteken Bupati Demak HM Natsir, itu beredar luar melalui media sosial hingga menjadi perbincangan publik.

Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya, bernomor nomor 450/ 1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020. Surat ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Jajaran TNI dan Polri, Pimpinan Ormas, Tokoh masyarakat, dan Tokoh Agama serta semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan karyawati di lingkungan BUMN/ BUMD di wilayah Demak. (Baca juga: Usai Viral Video Siswi Pesta Miras, Polisi Sambangi SMAN 2 Demak)

Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang Magrib hingga Isya itu sebagai tindak lanjut dari ‘Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji”. Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun betamu pada waktu menjelang Magrib hingga Isya atau pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktifitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum.

Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang Magrib, di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.

"Bupati Demak hrs banyak-banyak bertawadhu. Lha wong Sunnah Rasulullah sgt membenarkan utk berpanjang-panjang silahturahmi, ini malah dilarang, piye to?!," ujar pemilik akun Twitter @Chendra_Kaunang.

"Di kabupaten saya lagi ramai larangan bertamu/menerima tamu menjelang maghrib sampai isya. "Matikan tv ayo mengaji" begitu kalau tidak salah slogannya.," tambah akun @DAFIDsannas.

"ini apa lagi, makin ngga jelas aturannya!," tandas akun @ToniBrillianto.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9470 seconds (0.1#10.140)