2 Tersangka Kasus Ganja 250 Kg di Padangsidimpuan Diupah Rp10-20 Juta

Kamis, 09 Januari 2020 - 09:42 WIB
2 Tersangka Kasus Ganja 250 Kg di Padangsidimpuan Diupah Rp10-20 Juta
2 Tersangka Kasus Ganja 250 Kg di Padangsidimpuan Diupah Rp10-20 Juta
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Dua tersangka kasus ganja seberat 250 Kg, yaitu Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti, dijanjikan mendapatkan upah sebanyak Rp10-20 juta. Adi, warga Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta bila berhasil membawa ganja tersebut ke tempat yang dituju.

Sedangkan Pandapotan Rangkuti mengaku akan mendapatkan Rp20 juta, karena merangkap sebagai seorang sopir. "Saya disuruh sebagai sopir, apabila berhasil, saya dapat Rp20 juta," ujarnya kepada SINDONews, Kamis (9/1/2020).

Dia juga mengaku sudah mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba. Namun, karena upahnya menggiurkan, dia tidak peduli risiko besar yang akan dihadapi.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, ganja sebanyak 250 kilogram itu dibawa dari Panyabungan menuju Sipirok, ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan."Hasil penyelidikan sementara, ganja kering tersebut dia dibawa ke Sipirok," ujarnya kepada SINDONews ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia mengatakan, kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan terutama narkoba."Tidak tebang pilih, kami akan tindak pelaku narkoba,” tegasnya. (Baca juga; Polres Sidimpuan Amankan 250 Kg Ganja Kering, Satu Tersangka Ditembak )

Sebelumnya, Polres Kota Padangsidimpuan, dibawah pimpinan AKBP Hilman Wijaya, menangkap dua tersangka yang membawa ganja kering di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di Tor Simarsayang, Rabu (8/1/2020). Polisi terpaksa menembak seorang tersangka karena mencoba melawan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7098 seconds (0.1#10.140)