Alami Kerugian, Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Mengadu ke Balai Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 - 23:13 WIB
loading...
Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas membuat aduan ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas membuat aduan ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11/2024). Hal ini dikarenakan adanya kisruh di hunian bertingkat itu sejak 2013 lalu.
Pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Graha Cempaka Mas Dwi Lies mengatakan, polemik ini bermula dari adanya gugatan kelompok warga terhadap PPRS yang dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum kuat.
Pada tahun 2011 terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS jadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan ini ke Pemprov Jakarta dan gubernur saat itu Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.
Tak terima dengan keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau. Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah.
Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah.
Pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Graha Cempaka Mas Dwi Lies mengatakan, polemik ini bermula dari adanya gugatan kelompok warga terhadap PPRS yang dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum kuat.
Pada tahun 2011 terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS jadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan ini ke Pemprov Jakarta dan gubernur saat itu Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.
Tak terima dengan keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau. Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah.
Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah.
Lihat Juga :