Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi
Selasa, 19 November 2024 - 14:41 WIB
loading...
Polisi kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah 23 tersangka yang ditangkap.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
Baca juga: Tangkap Buron Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.
Baca juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap. “A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” ungkapnya.
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. “Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas dia.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
Baca juga: Tangkap Buron Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.
Baca juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap. “A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” ungkapnya.
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. “Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :