Gaji KPPS Pilkada 2024 DKI Jakarta Capai Rp850-900 Ribu

Selasa, 19 November 2024 - 09:02 WIB
loading...
Gaji KPPS Pilkada 2024...
Gaji KPPS Pilkada 2024 Jakarta lebih rendah ketimbang gaji KPPS Pemilu di Februari lalu. Sebab besaran gajinya saat ini diperkirakan hanya sekitar Rp850-900 ribu. Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ini terbilang lebih rendah ketimbang gaji KPPS Pemilu di Februari lalu. Sebab besaran gajinya saat ini diperkirakan hanya sekitar Rp850-900 ribu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan sebanyak total 3.045.623 anggota KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai Selasa 17 September hingga Sabtu 28 September 2024.

Baca juga: Honor Petugas KPPS Pilkada 2024 Turun, Segini Besarannya

Jadwal tersebut telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.



Para anggota KPPS direkrut untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih dengan setiap TPS bisa mencakup hingga 600 orang pemilih.

Gaji KPPS Pilkada 2024 DKI Jakarta

Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk wilayah DKI Jakarta ini kurang lebih akan disamakan dengan wilayah lainnya. Berikut ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 :

- Anggota KPPS : Rp850 ribu
- Ketua KPPS : Rp900 ribu

Baca juga: KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat

Angka tersebut lebih rendah ketimbang honorarium KPPS pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Februari lalu, yaitu sebesar Rp1.100.000 untuk anggota dan Rp1.200.000 untuk ketua.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan jika penurunan angka honorarium tersebut lantaran beban kerja KPPS Pilkada 2024 yang dinilai tidak seberat Pemilu 2024.

Pada Pemilu serentak, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam kurun waktu 24 jam yang terdiri dari kotak suara pemilihan presiden (Pilpres) dan wakil presiden, pemilihan legislasi (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Sementara pada Pilkada 2024, anggota KPPS akan menghadapi dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur dan wakil gubernur serta pilkada bupati dan wakil bupati atau pilkada wali kota dan wakil wali kota.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved