Dharma Pongrekun Peringatkan Ridwan Kamil soal Strategi Asing Ambil Kedaulatan Bangsa melalui Isu Pandemi
Minggu, 17 November 2024 - 23:54 WIB
loading...
Cagub-Cawagub Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam debat pamungkas Pilkada Jakarta, Minggu (17/12/2024). FOTO/ALDHI CHANDRA
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 2, Dharma Pongrekun menutup debat pamungkas Pilkada Jakarta dengan memperingatkan Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil soal potensi asing mengambil kedaulatan bangsa lewat isu pademi.
"Kang Emil, hati-hati strategi asing yang berpotensi mengambil kedaulatan bangsa tanpa perang. Tetapi melalui isu kesehatan walaupun itu perintah. Melalui hilangnya hak tolak rakyat terhadap mandatory, pemaksaan vaksin atau hal lainnya melalui isu pandemi," kata Dharma di debat terkahir.
Dia lantas menyinggung denda bagi masyarakat yang enggan menaati aturan tentang vaksinasi.
"Pidana denda di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu berpotensi denda Rp500 juta bagi yang tidak mau divaksin. Denda per orang di Pasal 446 itu Rp500 juta ya, bukan Rp50 juta atau Rp5 juta. Rp500 juta seorang," katanya.
Dia lantas menjabarkan data ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia, turunnya nilai ekonomi di Jawa Barat yang kala itu Ridwan Kamil memimpin sebagai gubernur.
"Kang, data saya tidak keliru. Jawa Barat makin miskin karena pandemi karena selain statistik justru data ini saya kutip dari Akang sendiri tanggal 17 Juli 2020 di media Akang sendiri yang mengakui gara-gara Covid-19 Jawa Barat jadi salah satu provinsi dengan warga miskin terbanyak," ujarnya.
"Kang Emil, hati-hati strategi asing yang berpotensi mengambil kedaulatan bangsa tanpa perang. Tetapi melalui isu kesehatan walaupun itu perintah. Melalui hilangnya hak tolak rakyat terhadap mandatory, pemaksaan vaksin atau hal lainnya melalui isu pandemi," kata Dharma di debat terkahir.
Dia lantas menyinggung denda bagi masyarakat yang enggan menaati aturan tentang vaksinasi.
"Pidana denda di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu berpotensi denda Rp500 juta bagi yang tidak mau divaksin. Denda per orang di Pasal 446 itu Rp500 juta ya, bukan Rp50 juta atau Rp5 juta. Rp500 juta seorang," katanya.
Dia lantas menjabarkan data ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia, turunnya nilai ekonomi di Jawa Barat yang kala itu Ridwan Kamil memimpin sebagai gubernur.
"Kang, data saya tidak keliru. Jawa Barat makin miskin karena pandemi karena selain statistik justru data ini saya kutip dari Akang sendiri tanggal 17 Juli 2020 di media Akang sendiri yang mengakui gara-gara Covid-19 Jawa Barat jadi salah satu provinsi dengan warga miskin terbanyak," ujarnya.
Lihat Juga :