Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Minggu, 17 November 2024 - 10:06 WIB
loading...
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan...
(foto: dok. Bapenda DKI jakarta)
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta sangat antusias untuk mendaftar kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, saat pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) pada 2023 lalu. Pemberian insentif berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.dok.foto. Bapenda DKI Jakarta

Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.

“Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan sebesar nol persen sebagaimana diberikan secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.

“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Morris.

Penghapusan Sanksi Administrasi
Selain pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen.

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” tambah Morris.

Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan. Meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar nol persen. Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.

“Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta,” ujar Morris.

Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pengenaan nol persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Warga Jakarta, yuk dukung upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi semua.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Pembangunan LRT...
Ada Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Lalin di Jalan Pramuka Arah Manggarai Dialihkan
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
Soal Pajak BBM 10% di...
Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku
PBB 2025 Lebih Ringan!...
PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Pemprov Jakarta Gratiskan...
Pemprov Jakarta Gratiskan LRT, MRT, hingga Transjakarta Khusus untuk Perempuan Besok
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
Rekomendasi
Masih Ada Ruang Penurunan...
Masih Ada Ruang Penurunan BI Rate, Ekonom: Asal Rupiah Jauh di Bawah Rp17.000
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Cara Mengganti Bahasa...
Cara Mengganti Bahasa di HP Oppo, Jangan Sampai Keliru!
Berita Terkini
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
2 jam yang lalu
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
2 jam yang lalu
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
3 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Turun Langsung Pantau Pemutihan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
3 jam yang lalu
Sowan ke Kiai Tapal...
Sowan ke Kiai Tapal Kuda, Cak Imin Sebut Iman Sukri Bakal Pimpin DPW PKB Bali
4 jam yang lalu
Gelar Retreat untuk...
Gelar Retreat untuk Pejabat Pemprov Jatim di Pusdik Arhanud, Khofifah: Bangun Sinergi OPD
5 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved