Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Jum'at, 15 November 2024 - 14:18 WIB
loading...
Dalam memberikan bansos, Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan sosial ( bansos ) selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tahap 4 bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan dicairkan pekan kedua Desember 2024.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, dalam memberikan bansos, Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaring pengaman sosial khusus melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Pemprov DKI Jakarta selalu mengutamakan transparansi dalam memberikan pelayanan publik. Mutasi pejabat melalui pelantikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan upaya meloloskan pemberian bansos dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Rancangan PKPU Pilkada 2024 Tak Akan Atur soal Bansos, KPU: Domainnya Pemerintah Pusat
Suharini memaparkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bansos.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, dalam memberikan bansos, Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaring pengaman sosial khusus melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Pemprov DKI Jakarta selalu mengutamakan transparansi dalam memberikan pelayanan publik. Mutasi pejabat melalui pelantikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan upaya meloloskan pemberian bansos dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Rancangan PKPU Pilkada 2024 Tak Akan Atur soal Bansos, KPU: Domainnya Pemerintah Pusat
Suharini memaparkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bansos.
Lihat Juga :