Mau Mengajukan Balik Nama Kendaraan ke-2 dan Seterusnya? Cek Caranya di Sini!

Kamis, 14 November 2024 - 11:04 WIB
loading...
Mau Mengajukan Balik...
Bapenda DKI
A A A
JAKARTA - Bosan dengan prosedur balik nama kendaraan yang rumit? Berita baiknya, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama dengan cepat dan mudah.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa masyarakat perlu melengkapi persyaratan dan cara pengajuannya.

“Jika ingin mengajukan BBNKB ke-2 dan seterusnya, Anda harus memperhatikan syarat dan cara pengajuannya,” tuturnya.

Terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor. Persyaratan tersebut di antaranya menyertakan BPKB asli beserta fotokopian, STNK asli beserta fotokopian, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopian, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopian.

Selain itu menyertakan , hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

Jika semua berkas persyaratan telah terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri.

Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kemudian, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan isi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Lalu, Anda kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan guna mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan membayar tagihan di loket pembayaran.

Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan diterbitkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, proses balik nama kendaraan dinyatakan selesai.

Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Berbeda dengan STNK yang bisa diproses di Samsat terdekat, untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Jadi, yuk lengkapi berkas persyaratan dan segera proses di Samsat terdekat dan Polda Metro Jaya untuk memperoleh BPKB baru
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved