Ketetapan PBJT Makanan Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental

Sabtu, 16 November 2024 - 09:00 WIB
loading...
Ketetapan PBJT Makanan...
Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan yang insidental. (Foto: dok Freepik ArtPhoto_studio)
A A A
JAKARTA - Di Jakarta, ada beragam kegiatan hiburan yang menjadi pilihan untuk melepas penat. Misalnya, pameran kesenian, festival kulineran, konser, dan kegiatan serupa yang bersifat insidental. Ternyata acara-acara tersebut terkena pajak daerah.

Kini Pemprov DKI Jakarta memiliki Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dapat bersifat insidental. Apakah itu? Simak berikut ini.

PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang mencakup kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.

Pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karenanya, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajak tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan.

Perhitungan dan Masa Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
PBJT Makanan dan Minuman serta Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental ini memiliki penghitungan sendiri karena jangka waktu kegiatan yang berbeda. Hal ini tertera pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, yaitu masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:

1. Jenis pajak yang ditetapkan atau dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan atau paling lama tiga bulan kalender.

Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, penentuan masa pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.

Pajak ini tidak dihitung bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.

Pembayaran PBJT yang termasuk dalam pajak daerah, merupakan bentuk kontribusi wajib oleh masyarakat, baik itu individu maupun badan usaha. Meski tanpa imbalan langsung, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Nantinya, dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.

“Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat,” katanya.

Oleh karenanya, bagi wajib pajak penting untuk memahami setiap regulasi pajak di pusat maupun daerah, seperti PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental. Dengan begitu, diharapkan, masyarakat terutama para pelaku usaha jadi lebih memahami mengenai kewajiban perpajakan.

Yuk kita dukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu untuk kesejahteraan bersama!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Rekomendasi
Jirayut Debut Akting...
Jirayut Debut Akting di Film Cek Kodham, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Berita Terkini
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved