Pemerintah Janjikan Korban Banjir Lebak yang Rumahnya Rusak Dapat Rp50 Juta

Minggu, 05 Januari 2020 - 06:36 WIB
Pemerintah Janjikan Korban Banjir Lebak yang Rumahnya Rusak Dapat Rp50 Juta
Pemerintah Janjikan Korban Banjir Lebak yang Rumahnya Rusak Dapat Rp50 Juta
A A A
LEBAK - Para korban banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten yang rumahnya rusak akan mendapatkan dana stimulan dari pemerintah sebesar Rp50 juta hingga Rp10 juta tergantung kerusakannya. Dana tersebut digunakan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak.

"Sebagaimana sudah diputuskan presiden, masyarakat yang terdampak bencana ini akan dapatkan dana stimulan sebesar Rp50 juta rusak berat, 25 rusak sedang dan 10 juta rusak ringan," ujar Kepala BNPB Doni Monardo di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (4/1/2020).

Doni meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mendata masyarakat yang terdampak banjir bandang yang menerjang enam kecamatan. Pada proses pendataan itu, nanti akan ditentukan katagori kerusakannya.

"BNPB mengambil langkah terintegrasi sekarang, tidak perlu menunggu status tanggap darurat berakhir. Jadi pararel, pemerintah daerah perlu segera memberikan data masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk masyarakat yang terdampak banjir bandang akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu per keluarga. Uang itu digunakan korban untuk menyewa rumah agar tidak berada di pengungsian selama proses pembangunan kembali rumahnya.

"Kita sangat berharap jangan terlalu lama di pengungsian. Dengan dana ini nanti masyarakat yang (rumahnya) rusak bisa menyewa rumah penduduk di sini," ucapnya.

Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Lebak, sebanyak 1.468 rumah rusak berat, 520 rusak ringan 520 dan yang terendam sebanyak 1.226 rumah. Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan yang terdampak banjir bandang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5120 seconds (0.1#10.140)