Ungkap 3.116 Kasus 2019, Polres Cilacap Beri Perhatian Khusus Aksi Premanisme

Selasa, 31 Desember 2019 - 21:28 WIB
Ungkap 3.116 Kasus 2019, Polres Cilacap Beri Perhatian Khusus Aksi Premanisme
Ungkap 3.116 Kasus 2019, Polres Cilacap Beri Perhatian Khusus Aksi Premanisme
A A A
CILACAP - Aksi premanisme di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2019 ini tergolong cukup tinggi. Selama kurun waktu satu tahun Polres Cilacap berhasil menindak 3.116 kasus premanisme yang dilakukan oleh perseorangan maupun secara berkelompok. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, saat Konferensi Pers akhir tahun 2019 di Markas Polres Cilacap, Selasa (31/12/2019). (Baca: Tahun 2019, Kasus Narkoba di Wajo Meningkat

"Aksi premanisme ini sangat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap. Karena memang ini yang selalu mengganggu perkembangan ekonomi. Sebagian besar investor ketakutan karena merasa tidak aman dan tidak nyaman dengan adanya premanisme," katanya.

Dia mengatakan Polres Cilacap akan terus berupaya membersihkan Kabupaten Cilacap dari premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam penindakan kasus premanisme, Polres Cilacap menyita barang bukti 15.000 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan 4.664 liter ciu. Selain itu, pihaknya juga menindak 156 kasus prostitusi dengan 467 tersangka dan 64 kasus perjudian dengan 160 tersangka.

Aksi premanisme diperkirakan masih menjadi tren kejahatan di Kabupaten Cilacap pada tahun 2020.

"Pada tahun 2020, aksi premanisme diperkirakan masih tinggi, akan kita lakukan penanganan khusus," katanya.

Potensi aksi premanisme berkaitan dengan adanya sejumlah objek vital serta pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, selama tahun 2019 Polres Cilacap juga mengungkap berbagai tindak kejahatan.

Tindak pidana yang paling dominan dilaporkan pada tahun 2019 adalah perjudian mencapai 64 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 60 kasus, narkoba 48 kasus, pencurian kendaraan bermotor 33 kasus, penipuan 11 kasus, pencurian dengan kekerasan lima kasus, pembunuhan satu kasus, pemerkosaan satu kasus, serta kejahatan konvensional lainnya sebanyak 113 kasus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9012 seconds (0.1#10.140)