Koboi Jalanan Penembak Tukang Kopi Keliling di Gerbang Tol Padalarang Didor Polisi

Selasa, 31 Desember 2019 - 14:18 WIB
Koboi Jalanan Penembak Tukang Kopi Keliling di Gerbang Tol Padalarang Didor Polisi
Koboi Jalanan Penembak Tukang Kopi Keliling di Gerbang Tol Padalarang Didor Polisi
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku aksi koboi jalanan di pintu Gerbang Tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keempat koboi jalanan tersebut adalah Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sofyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, dan Suryana alias Surya. Awal sang pelaku utama ditembak polisi di bagian kakinya setelah mencoba melawan petugas.

Namun, polisi masih memburu PR salah seorang pelaku yang buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi, dua hari kemudian salah seorang pelaku berhasil ditangkap. Lalu merembet ke pelaku lainnya, termasuk pelaku utama Awan yang ditangkap di wilayah Ciamis," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Yoris menegaskan, kasus ini bukan salah tembak tapi memang direncanakan dan korban sudah menjadi target dari para pelaku. Pasalnya, pelaku memiliki dendam kepada korban. Apalagi, korban memiliki tunggakan hutang cicilan HP (handphone) yang baru dibayar beberapa bulan. Pelaku memang berniat membunuh korban, dengan mengambil senjata airsoft gun di daerah Cianjur kepada temannya yang berinisial D.

Terkait luka tembak yang diderita pelaku utama, Awan karena dia melawan dan hendak melarikan diri sehingga harus diambil tindakan akurat dan terukur. Petugas tidak mau berani mengambil risiko karena yang bersangkutan memiliki senjata yang bisa dipakai untuk menyerang petugas. Maka sesuai SOP dilakukan tindakan keras, tegas, dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka supaya tidak kabur.

"Untuk kepemilikan senjata, dari mana, dan untuk apa, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP jo Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 9 sampai 20 tahun penjara," sebutnya sambil menyebutkan barang bukti yang diamankan ada empat senjata airsoft gun, beberapa HP, dan satu mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi D 1514 AAI.

Seperti diketahui, aksi koboi jalanan yang dilakukan komplotan tidak dikenal kawasan sekitar Gerbang Tol (GT) Padalarang Kabupaten Bandung Barat terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Akibat tindakan tersebut, pedagang kopi bernama Agus Sumpena (50) menjadi korban penembakan salah sasaran yang dilakukan para pelaku. Korban mengalami luka di bagian dahi, pipi, dan lengan sebelah kiri.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4363 seconds (0.1#10.140)