Lagi, 2 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Total 16 Orang
Minggu, 03 November 2024 - 14:49 WIB
loading...
Polisi menangkap 2 tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan bertambahnya 2 orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 2 tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan bertambahnya 2 orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.
“Kami menangkap 2 tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara , satu tersangka lainnya merupakan masyarakat sipil biasa.
Polisi berkomitmen menindak semua yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga akan menyita semua hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan lalu dikembalikan ke negara,” ucapnya.
“Kami menangkap 2 tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara , satu tersangka lainnya merupakan masyarakat sipil biasa.
Polisi berkomitmen menindak semua yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga akan menyita semua hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan lalu dikembalikan ke negara,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :