Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini

Minggu, 03 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pajak Kendaraan Bermotor...
Ilustrasi kendaraan bermotor (Foto: Dok Freepik/ bublikhaus)
A A A
JAKARTA - Memiliki kendaraan pribadi menjadi dambaan banyak orang. Mobilitas yang lebih tinggi dan kemudahan dalam beraktivitas adalah beberapa alasan utama mengapa kendaraan pribadi begitu diminati. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, PKB juga memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai PKB, mulai dari dasar perhitungan hingga tujuan penerapannya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:

Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

1. Kereta api

2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah

4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual

Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor

2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor

3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya

4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat

5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:

a. Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved