Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini
Minggu, 03 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
Ilustrasi kendaraan bermotor (Foto: Dok Freepik/ bublikhaus)
A
A
A
JAKARTA - Memiliki kendaraan pribadi menjadi dambaan banyak orang. Mobilitas yang lebih tinggi dan kemudahan dalam beraktivitas adalah beberapa alasan utama mengapa kendaraan pribadi begitu diminati. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, PKB juga memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai PKB, mulai dari dasar perhitungan hingga tujuan penerapannya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya
4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat
5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
a. Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, PKB juga memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai PKB, mulai dari dasar perhitungan hingga tujuan penerapannya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya
4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat
5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
a. Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
Lihat Juga :