Jadi Korban Mafia Tanah, Guru Besar IPB Kirim Surat Keadilan ke Presiden Prabowo

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:50 WIB
loading...
Jadi Korban Mafia Tanah,...
Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta bersama sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta mengirim surat terbuka permintaan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia telah menjadi korban mafia tanah .

“Tanah dan hak kami dirampas mafia tanah, tapi negara diam saja. Karena itu, kami menjadi pengemis keadilan,” ujar Mokoginta dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Petinggi TKN Prabowo-Gibran Ngadu ke DPR Jadi Korban Mafia Tanah

Menurut dia, seorang profesor yang harusnya dapat kehormatan, namun tidak untuk Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta malah menjadi pengemis keadilan selama 7 tahun.

Dia menuturkan semua lini peradilan sudah ditempuh dari Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Pengadilan Negeri dan hasilnya Pengadilan memenangkan hak kami. Anehnya, dia tidak mendapatkan kemanfaatan dan keadilannya.

“Kami tidak bisa menguasai tanah tersebut dan kami hanya bisa melihat tanah kami dikuasai mafia tanah. Hingga sekarang kami sudah di tahap laporan polisi. Empat LP selama 5 tahun di Polda Sulut dengan 5 Kapolda tidak bisa memberikan kepastian dan keadilan kepada kami,” ungkap Mokoginta.

Dua tahun lalu tepatnya Agustus 2022 ada secercah harapan kembali muncul. Laporan polisi Nomor LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT ditarik ke Bareskrim Polri yang ditangani Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dan Laporan Polisi Nomor LP/460/IX/SULUT/SPKT juga ditarik ke Bareskrim Polri yang ditangani Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia mengatakan, berbagai alasan muncul dari penyidik yang menangani laporan polisi. Penyidik Unit III Subdit II Dittipidum beralasan tidak memiliki anggaran untuk keberangkatan karena anggaran belum disetujui.

“Apakah harus dari anggaran pribadi saya baru perkara ini bisa berjalan, kemudian Penyidik Unit I Subdit IV Dittipidum sudah memanggil 3 ahli dan seluruh saksi, namun juga tidak memberikan kepastian,” ucap Mokoginta.

“Di umur saya yang ke 80 tahun ini saya hanya berharap mendapatkan tujuan hukum itu. Apakah saya harus pasrah dan hingga akhir hayat saya tidak pernah melihat keadilan itu,” sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
Pedro Castillo, Guru...
Pedro Castillo, Guru SD yang Terpilih Jadi Presiden Peru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved