Demi Buktikan Cinta ke Istri, Suami Ajak Adik Ipar Curi Motor

Minggu, 22 Desember 2019 - 17:45 WIB
Demi Buktikan Cinta ke Istri, Suami Ajak Adik Ipar Curi Motor
Demi Buktikan Cinta ke Istri, Suami Ajak Adik Ipar Curi Motor
A A A
MALANG - Konyol. Gara-gara kesal dikatai istri tidak berpenghasilan, seorang suami di Kota Malang, Jatim nekat mencuri sepeda motor sebagai bukti cinta dan serius bekerja.

Ironisnya aksi kriminal itu dilakukan dengan mengajak adik iparnya. Sayangnya niat membuktikan cinta ke istri ini justru membuat Erik Lukmana asal Sidoarjo, dan adik iparnya Bima Armadani, warga asli Kota Malang tertangkap polisi.

Erik tersungkur setelah ditembak di kedua kakinya dan terpaksa harus menghuni sel tahanan Mapolresta Malang Kota. (Baca juga: Gagal Kabur, Pencuri Motor Justru Babak Belur Usai Nabrak Rombong Bakso)

Di hadapan petugas, Erik yang merupakan resedivis kasus yang sama mengaku sebenarnya telah berhenti mencuri sepeda motor. Tetapi dia mengaku terpaksa kembali beraksi setelah kesal dihina tak punya penghasilan besar oleh istrinya. "Saya kan menikahi kakak kandungnya dia (Bima)," katanya.

Selama melakukan pembuktian cintanya ini, Erik dibantu Bima berhasil melakukan pencurian 3 unit sepeda motor yang diparkir di depan Warnet.

Uniknya kedua pelaku ini beraksi dengan cara yang tak terduga. Keduanya tidak menggunakan kunci letter T maupun berboncengan sepeda motor keliling mencari mangsa seperti yang biasa dilakukan pencuri sepeda motor.

Keduanya mengambil motor dengan jalan kaki dan menyalakan dengan membongkar kabel elektrik. (Bakso juga: Maling Motor di Masjid Annur Cirebon Terekam Kamera CCTV)

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, duo rambut jagung ini ditangkap polisi setelah korban melapor dan motornya dilengkapi peralatan GPS pelacak posisi sepeda motor.

“Dalam penangkapan, kakak beradik ini berusaha kabur. Sehingga akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas,” tegas Kapolres.

Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6558 seconds (0.1#10.140)