Judi Togel, Sopir di Pangandaran Ditangkap Polres Ciamis

Selasa, 17 Desember 2019 - 23:04 WIB
Judi Togel, Sopir di Pangandaran Ditangkap Polres Ciamis
Judi Togel, Sopir di Pangandaran Ditangkap Polres Ciamis
A A A
PANGANDARAN - Penjudi togel sidney berinisial UM (66), warga Dusun Haurseah RT 06/03 Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran ditangkap jajaran Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku yang jug seorang sopir terbukti sebagai penjudi togel sindey dan prilaku tersebut masuk pada tindak pidana.

"Dari pelaku Polisi mendapatkan barang bukti satu lembar tabel shio tahun 2018, satu lembar tabel shio tahun 2019 tiga lembar nomor sidney pasangan togel yang sudah keluar," kata Bismo.

Selain itu juga Polisi mengamankan tiga set ladar, dua buah bolpoin, lima bendel kertas kupon yang sudah terpakai, satu bendel kertas kupon yang sudah terpakai, satu bendel kertas kupon yang sedang dipakai tanggal 12 Desember 2019.

"Dari tangan pelaku juga disita uang tunai pemasang judi togel sebesar Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tiga puluh lembar potongan kertas karbon," tambahnya.

Bismo menambahkan, Polisi menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di rea terminal Cijulang. "Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun Bis 4 tahun," terangnya.

Bismo menegaskan, jajaran Polres Ciamis akan terus menindak pelaku perjudian karena merugikan masyarakat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4799 seconds (0.1#10.140)