Kekeliruan Hakim Jadi Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:36 WIB
loading...
Kekeliruan Hakim Jadi...
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Selain Novum berupa rekaman CCTV, pihak Jessica Wongso juga melampirkan dugaan kekeliruan hakim dalam pengajuan PK perkara yang dikenal dengan kopi sianida itu.

"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya, hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi, semua pembunuhan di republik ini pasti diautopsi," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dia menuturkan, dalam kasus dugaan pembunuhan autopsi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan. Akan hal itu, ia heran dengan kesimpulan Mirna meninggal karena racun sianida tanpa adanya autopsi.

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum



"Korbannya tidak pernah ada autopsi, bayangkan orang mati tiba-tiba di sana lantas hati mengatakan dia itu mati karena racun dan, dia dia tahu pula itu racunnya sianida tanpa diautopsi, bagaimana ini bisa terjadi," ujarnya.

Di sisi lain, Otto juga mempertanyakan hasil pemeriksaan dokter terkait kandungan di lambung Mirna. Menurutnya, dokter tidak menemukan kandungan sianida di lambung Mirna saat memeriksa dalam kurun waktu 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hirup Udara Segar Lebih Cepat

"Tidak ada sianida di lambungnya, 70 menit setelah dia meninggal. Tapi coba bayangkan, berarti kan negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin bahkan akan mau dikubur Mirnanya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram," ucapnya.

Sebelumnya, dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). "Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata Otto Hasibuan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved