Wabup I Made Kasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Klungkung

Kamis, 12 Desember 2019 - 19:47 WIB
Wabup I Made Kasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Klungkung
Wabup I Made Kasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Klungkung
A A A
KLUNGKUNG - Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dengan Agenda Penjelasan Bupati Klungkung dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diajukan karena adanya penambahan jenis pelayanan kesehatan serta penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, memperhatikan penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan efektifitas pengendalian atas pelayanan Kesehatan.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diajukan sebagai tindak lanjut Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk mengganti Perda Kabupaten Klungkung Nomor 10 tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa karena ada beberapa perubahan mendasar pada pengaturan BPD. Serta untuk memeberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4791 seconds (0.1#10.140)