Warga Surabaya Ini Gugat LG Electronics Rp15,6 Miliar, Ada Apa?

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 10:43 WIB
loading...
Warga Surabaya Ini Gugat LG Electronics Rp15,6 Miliar, Ada Apa?
Budi Setiawan, warga Surabaya menggugat LG Electronics Rp15,6 Miliar. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Seorang warga Surabaya, Budi Setiawan menggugat PT LG Electronics I ndonesia sebesar Rp15,6 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Gugatan itu diajukan lantaran uang pensiun dini dari perusahaan belum dibayar.

“Sejak mengajukan pensiun dini tanggal 24 Desember 2019 dan disetujui tanggal 30 Desember 2019 pesangon yang seharusnya menjadi hak saya karena mengajukan pensiun dini, hingga saat masih ditahan oleh perusahaan, dalam hal ini PT LG Electronics Indonesia yang kantor cabangnya di Jalan Tegalsari Nomor 41 Surabaya,” ungkap Budi, Jumat (28/8/2020). (Baca: LG Electronics Buka Layanan Perbaikan Produk LG Milik Korban Banjir)

Warga Dharmahusada Indah/L-164 Surabaya ini menceritakan bahwa, dia bekerja sejak Mei 1996. Keputusan penisun dini dirinya bermula dari hubungannya yang tidak harmonis dengan pihak perusahaan menyusul keinginannya membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berujung pada wacana pembuatan Serikat Karyawan (SP) “Tujuannya saya saat itu karena keinginan untuk mewadahi aspirasi karyawan yang di luar pabrik Tangerang dan Bekasi,” ujarnya.

Hingga akhirnya, pada 2018 berdirilah SP yang diberi nama SERASA singkatan dari Serikat Karyawan Sales Adminitrasi, yang terdaftar di Disnaker Jakarta Selatan pada 30 November 2018. “Namun buntut pendirian SP inilah yang akhirnya membuat posisi saya terancam. Apalagi ketika keberadaan SP mulai dipertanyakan direktur yang baru,” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Setiawan, Sunarno Edy Wibowo mengatakan, pasca konflik PKB dan SP itulah suasana kerja menjadi tidak nyaman. Bahkan kliennya mendapat Surat Peringatan Tingkat 3 (SP3). Sejak itu SP tidak ada kegiatan karena takut. (Baca: Asyik, LG Lebarkan Lini Produk yang Fokus Pada Higienitas)

Hingga akhinya pada 20 Desember 2019 tiba-tiba Budi dicopot dari jabatannya (demosi) dari Sales Director menjadi Kepala Cabang. Sedangkan Kepala Cabang di Surabaya didemosi menjadi salesmen. "Untuk itu saya berharap, LG memenuhi tuntutan penggugat," harapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)