Bukti Pemalsuan Keterangan Pernikahan Henry- Iuneka Diungkap Hakim dan Jaksa

Rabu, 11 Desember 2019 - 00:35 WIB
Bukti Pemalsuan Keterangan Pernikahan Henry- Iuneka Diungkap Hakim dan Jaksa
Bukti Pemalsuan Keterangan Pernikahan Henry- Iuneka Diungkap Hakim dan Jaksa
A A A
SURABAYA - Persidangan kasus pemalsuan keterangan pernikahan yang menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2019).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan kedua terdakwa. "Hari ini pemeriksaan saudara," kata Ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membuka persidangan di ruang sidang Garuda 1, Selasa (10/12).

Dari pantauan di ruang sidang, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alat bukti perbuatan kedua terdakwa dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahannya yang justru diungkap dari eksepsi tim penasehat hukumnya.

Salah satunya terkait foto-foto pernikahan adat kedua terdakwa yang dilangsungkan tanpa adanya tokoh adat Tionghoa.

"Tidak libatkan kepala adat ?, Kalo upacara adat itu ada kepala adatnya atau Kepala sukunya,"tanya Mashuri Effendi selaku hakim anggota pada kedua terdakwa.

"Itu adat Chinese pak,"jawab Henry. Namun Mashuri Effendi kembali menimpali jawaban Henry. "Ya mau adat apa kek, ini Indonesia. Anda orang Indonesia kan. Ya mau adat Chinese, mau adat apa itu oke. Kalau adat Batak yang saya tahu. Dapat Gelar juga ada upacaranya," timpal hakim Mashuri Effendi yang disambut diam terdakwa Henry.

Sedangkan saat ditanya hakim Mashuri Effendi mengapa tidak melangsungkan pernikahan secara hukum, Terdakwa Iuneke mengaku saat itu beda agama. "Saya masuk agama Budha saat menikah secara agama Budha," jawab Iuneke.

Sedangkan waktu ditanya ketika menandatangani kedua akta otentik tersebut, apakah kedua terdakwa sudah melakukan pernikahan secara agama Budha, Terdakwa Iuneke mengaku belum.
"Belum, waktu tanda tangan akta itu, baru menikahnya secara agama 2011," ungkap Iuneke.

Selain masalah pernikahan adat, JPU, Ali Prakoso juga mengungkap soal Kartu Keluarga (KK) milik kedua terdakwa yang juga dijadikan alat bukti saat tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

Diungkapkan JPU Ali Prakoso, dalam KK yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil Tahun 2007 tersebut, Terdakwa Henry tertulis sebagai kepala keluarga.

Sedangkan Iuneke tertulis sebagai istri dan tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya.

"Ini di KK tahun 2007, disini ditunjukkan Pak Henry sebagai kepala keluarga dan Bu Iuneke sebagai istri. Benar ya di KK tahun 2007 ini tanda tangan bapak. Jadi di 2007 pun di KK bapak sudah menyatakan sebagai kepala keluarga Henry dan istri Iuneke," tanya JPU Ali Prakoso pada terdakwa Henry."Tidak ingat," jawab terdakwa Henry.

Namun saat ditanya soal tanda tangan dalam KK tersebut, Terdakwa Henry membenarkanya.
"Ya,kurang lebih iya," kata terdakwa Henry.

Persidangan perkara pemalsuan keterangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/12) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Ali Prakoso.

"Pembelaan saudara hari Senin (16/12). Pemeriksaan saudara sudah selesai. Sidang dinyatakan ditutup,"kata hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, JPU Ali Prakoso mengatakan, kasus yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan istrinya sebagai pesakitan ini semakin gamblang setelah melihat bukti KK yang diungkapnya saat pemeriksaan kedua terdakwa.

"Di KK itu sudah jelas, mereka itu mengaku sebagai suami istri. KK tersebut tahun 2007 ketika mereka masih tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya," terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dengan KK tersebut, JPU Ali Prakoso meyakini Notaris Atika Ashiblie juga terkecoh dengan dokumen yang diserahkan terdakwa saat membuat dua akta otentik berupa pengakuan hutang dan personal guarantee.

"Jadi notaris pun mungkin terkecoh dengan data data atau dokumen yang diserahkan mereka. Mereka juga ngomong KTP nya sudah suami istri, KK yang dilampirkan dalam eksepsi mereka, Henry selaku suami, Iuneke selaku istri," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5387 seconds (0.1#10.140)