Kurir Ganja 7 Kg Diringkus Polisi Usai Bertransaksi

Selasa, 10 Desember 2019 - 06:41 WIB
Kurir Ganja 7 Kg Diringkus Polisi Usai Bertransaksi
Kurir Ganja 7 Kg Diringkus Polisi Usai Bertransaksi
A A A
BALI - Tim Buser Reskoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, meringkus spesialis kurir narkoba sebanyak 7,6 kilogram ganja. Rencananya ganja yang didatangkan dari Banyuwangi, akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru.

Muhammad Erfin (26), diringkus tim CTOC Polda Bali dan Tim Buser Reskoba Polresta Denpasar di Jalan Plawa Seminyak Kuta. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap usai bertransaksi di kawasan Seminyak Badung Bali.

Dari tangan tersangaka, petugas menemukan beberapa paket kecil daun ganja di motor pelaku. Namun saat penggeledahan di rumah kostnya Jalan Gunung Andakasa, petugas menemukan paket besar seberat 7 kilogram yang disimpan dilemari kamarnya.

Dari pengakuannnya, mengedarkan narkoba atas kendali seorang bandar berinisial SOOP. Diduga kuat ganja seberat 7,6 tersebut diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," katanya di Bali, Senin 9 Desember 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0440 seconds (0.1#10.140)