Sat Reskirm Polres Mamuju Utara Tangkap Pelaku Penyiram Air Panas

Sabtu, 07 Desember 2019 - 17:44 WIB
Sat Reskirm Polres Mamuju Utara Tangkap Pelaku Penyiram Air Panas
Sat Reskirm Polres Mamuju Utara Tangkap Pelaku Penyiram Air Panas
A A A
PASANGKAYU - Setelah melakukan penyiraman dengan menggunakan air panas terhadap korban dan melarikan diri, akhirnya Samiruddin (36 th) berhasil ditangkap oleh Personi Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava di Lalundu, Kamis (5/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, AKP Robertus Roedjito, mengatakan, aksi pelaku ini terbilang sadis karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu kemudian memasukkan selang kedalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas kedalam kelamin korban.

"Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 1 Batang Pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah cerek pemanas air, senapan Unit Angin dalam keadaan patah, palu, kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 Unit gunting. Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tandas Roedjito, Sabtu, (7/12/2019).

Tersangka Samiruddin ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Laporan Polisi Nomor : LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, 4 Desember 2019 terkait penganiayaan di Dusun Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu terhadap istrinya Sinta Rahmayani dengan kekerasan yang menyebabkan korban harus dirawat khusus di RSUD Pasangkayu.

"Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa kejadian diduga karena pelaku cemburu terhadap istrinya karena mengangap istrinya selingkuh yang menyebabkan pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis yakni korban diikat lalu pelaku membakar jerigen plastik sehingga menetes-netes lalu ditumpakan di sekujur tubuh korban, setelah itu bagian vital korban dikasih masuk selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban,"tandas Kasat Rekrim Roedjito.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9748 seconds (0.1#10.140)