Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Adisutjipto

Jum'at, 06 Desember 2019 - 20:27 WIB
Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Adisutjipto
Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Adisutjipto
A A A
YOGYAKARTA - Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 dengan Yogyakarta-Denpasar, diamankan petugas Bandara Internasional Adisutjipto karena bercanda dengan temannya dengan mengatakan membawa bom.

TH kemudian diperiksa petugas keamanan bandara dan penerbangannya dibatalkan. Dia diserahkan kepada kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan, kejadian itu berawal pada pukul 08.15 WIB, pramugari Air Asia QZ 8441 rute Yogya-Denpasar mendengar ada penumpang yang mengatakan membawa barang bawaan bom. Pramugari kemudian melakukan laporan kepada Kapten pesawat untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

Petugas Aviation Security Air Asia yang mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 menindaklanjuti dengan membawa penumpang dengan inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia. Petugas Aviation Security melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.

“Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman. Penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB,” jelas Agus Pandu Purnama, Jumat (6/12/2019) sore.

Agus Pandu menjelaskan sebagai tindaklanjutnya pelaku candaan bom TH beserta rekannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Airport Security Investigation Team Leader, serta lebih lanjut disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi,” tandasnya.

Menurut Pandu menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)