BNN Banten Tangkap Kurir Sabu-sabu

Rabu, 04 Desember 2019 - 13:28 WIB
BNN Banten Tangkap Kurir Sabu-sabu
BNN Banten Tangkap Kurir Sabu-sabu
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial IG (29) di wilayah Sepatan, Kota Tangerang. Barang bukti sabu-sabu seberat 197 gram yang disita dari tangan IG dimusnahkan.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, sabu-sabu diselundupkan dari Louksumawe, Aceh, ke Bogor, Jawa Barat, melalui jalur darat menggunakan kendaraan travel.

"Tersangka ini baru pertama kali membawa sabu-sabu dari Aceh ke Bogor melalui Pelabuhan Merak. Selain jadi kurir tersangka juga mengedarkan sabu-sabu," kata Tantan kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti. Tersangka IG menyembunyikan sabu-sabu dalam tas ransel sebanyak 197 gram.

"Petugas juga menemukan uang Rp400.000 sisa uang jalan dan handphone untuk berkomunikasi keperluan mengedarkan narkoba," ujarnya.

BNN memusnakan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 RI tentang narkotika.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)