BKN Regional X Berikan Sosialisasi Penilaian Kinerja kepada ASN Buleleng

Senin, 02 Desember 2019 - 15:13 WIB
BKN Regional X Berikan Sosialisasi Penilaian Kinerja kepada ASN Buleleng
BKN Regional X Berikan Sosialisasi Penilaian Kinerja kepada ASN Buleleng
A A A
SINGARAJA - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Kasi, Kabag dan Sekretaris di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendapat sosialisasi penilaian kinerja dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Organisasi Setda Buleleng ini mendatangkan dua narasumber dari Kantor Regional X BKN, dengan membahas peraturan pemerintah (PP) Nomor 30/2019 tentang sasaran kinerja, serta hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN di masing-masing organisasi yang sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja para pegawai di Singaraja, Senin (2/12/2019).

Kasi Fasilitasi Kinerja BKN Regional X, Ade Judi Basma Hantana yang juga selaku narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30/2019, maka para PNS khususnya di Pemkab Buleleng harus bersiap-siap menyambut peraturan tersebut, terutama dengan sistem menajemen kinerja yang sedang berlaku saat ini, yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“BKN Regional 10 mendorong seluruh Kabupaten, salah satunya Kabupaten Buleleng agar kinerja dari PNS itu terlaporkan melalui suatu sistem aplikasi yang mana sering disebut dengan istilah E-kinerja,” ujarnya.

Ade menambahkan, dalam hal ini BKN menawarkan secara geratis aplikasi E-Kinerja ke seluruh Kabupaten Kota di diwilayah kerjanya, dengan demikian dipersilahkan aplikasi tersebut dapat di adopsi sehingga bisa lebih mempermudah pelaporan kinerja bagi para PNS khususnya di Pemkab Buleleng.

“Kalau memang sudah membuat (aplikasi ), kami tidak akan mempermasalahkannya, yang penting seluruh penilaian kinerja PNS di Kabupaten Buleleng sudah terlaporkan melalui aplikasinya,” jelasnya.

Ade mengingatkan kepada peserta sosialisasi dan PNS yang bernaung di bawah Pemkab Buleng, sebelum diberlakunya PP 30/2019 agar menguasai cara pelaporan kinerjanya serta cara pembuatan SKP yang baik dan benar, dan bagi pejabat penilai harus tahu bagaimana menilai bawahannya.

“Jangan sapai penilaian prestasi kerja ini hanya dijadikan sebatas formalitas, atau hanya sekedar sebagai kelengkapan administrasi semata,” pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1153 seconds (0.1#10.140)